Alkisah,
disuatu pengadilan massal yang anti korupsi, anti kolusi, dan anti gratifikasi.
HAKIM :
"Hai Fulan, kenapa anda minum minuman keras, bukankah itu perbuatan dosa
dan maksiat?"
PEMABOK :
"Betul pak Hakim, saya bersalah. Tapi bukankah saya hanya bisa mabok kalau
ada yang menjual minuman keras itu?"
HAKIM : "Hai kamu pedagang miras, kenapa kamu
menjual minuman keras?, bukankah menjual miras itu perbuatan dosa dan
maksiyat?"
PEDAGANG : "Betul pak Hakim, saya juga bersalah.
Tapi saya menjual hanya sekedar menjual saja. Kalau tidak ada pabrik yang
memproduksinya, mana bisa saya menjual miras?"
HAKIM : "Hai Pengusaha, kenapa Anda memproduksi
minuman keras? Bukankah Anda tahu kalau itu adalah perbuatan dosa dan
maksiyat?"
PENGUSAHA : "Betul pak Hakim, saya ngaku bersalah.
Tapi pabrik juga gak bisa begitu saja beroperasi kalau tidak ada izin dari
instansi dan pejabat terkait?"
HAKIM : "Hai Pejabat, kenapa kalian keluarkan
izin pendirian pabrik minuman keras?, bukankah itu perbuatan dosa dan
maksiyat?"
PEJABAT : "Betul pak Hakim, saya juga bersalah.
Tapi bukankah izin yang kami keluarkan berdasarkan Undang-Undang yang dibuat
pemerintah dan wakil rakyat?"
HAKIM :
"Hai Penguasa dan anggota Dewan, kenapa kalian membuat Undang-Undang yang
memungkinkan izin itu keluar? bukankah itu termasuk perbuatan dosa dan
maksiyat?"
PENGUASA-ANGGOTA
DEWAN :
"Betul pak Hakim, kami juga bersalah. Tapi..
Bukankah kami tidak akan melakukan itu semua jika kami tidak
diberikan mandat oleh rakyat?
Bukankah
kami tidak akan melakukan itu semua jika kami tidak dipilih oleh rakyat?
Bukankah
kami tidak akan melakukan itu semua Jika kami tidak dicoblos oleh rakyat?"
HAKIM : "Mana rakyat yang
mencoblosnya, ada gak disini, hayooo ngaku...!"
No comments:
Post a Comment
kritik dan saran saya terima dengan baik di sini.